Pajak dan Hutang

Banyak sekali yg kecewa dengan berita hutang yang dilakukan pemerintah. Saya sepakat bahwa hutang tidak baik dilakukan, masalahnya adalah apakah kewajiban pajak sudah banyak dilakukan.

Pajak adalah masalah rumit yg harus segera dicari jalan keluarnya. Mulai sosialisasi bahwa pajak berbeda dengan PALAK, manfaat pajak bagi negara hingga BAGAIMANA cara bayar pajak?

Pajak dan Hutang

Sederhana saja, selain solusi yang ditawarkan link berikut, ada baiknya dua solusi sederhana ini dilakukan.
1. Transaksi kredit kosumtif di atas PTKP dikenai pajak. Tidak seorangpun boleh melakukan kredit mobil pribadi atau mencantumkan namanya di atas objek pajak kecuali memiliki NPWP. Langkah ini sangat sederhana, berapa banyak pemilik mobil, rumah, tanah, SPP SEKOLAH/kuliah ELIT dan KREDITAN di atas kewajiban pajak tapi tidak punya NPWP dan bayar PPH 21.

2. Adakan sosialisasi bayar pajak. Jangan bayangkan bayar pajak seperti beli permen atau celana dalam. Ada banyak rumusan pertanyaan yg tidak saya pahami. MISAL, dalam PPH 21 saya tertulis K/O2, alasannya anak yg ditanggung negara hanya 2, lalu saya coba INPUT lengkap K/03 berikut ZAKAT atau INFAQ rupanya saya kelebihan bayar pajak. Akhirnya saya kembalikan rumusan K/02 dan hapus kolom ZAKAT. muncullah kata NIHIL

Selain dua solusi di atas, ada solusi strategis lain yaitu pemanfaatan ZISWA untuk negara. Sepengetahuan saya tidak ada ekslusifitas pemanfaatan ZISWA hanya untuk orang muslim kecuali J1h4D dan ibnu sabilillah...fuqara, masakin, gharim dst bukan khusus untuk muslim

Sumber Artikel dari Status FB Andi Fajar Sudesi

0 Response to "Pajak dan Hutang"

Post a Comment

Please give comment. Thanks