Penologi Hukum

Pengertian Penologi
Penologi diambil dari asal kata “Penal”yang artinya Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu pengetahuan, jadi Penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman.

Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:
Jenis pidana; (peraturan/kebijakan)
Tujuan pemidanaan; (pelaku)
Efektifitas pemidanaan; (masyarakat)
Dampak pemidanaan;(pelaku)

2 Responses to "Penologi Hukum"

  1. blognya keilmuan ngono...
    lek kate komen kudu moco, lek moco eleng mane kuliah bien, haduh..... gk onok sing enk

    ReplyDelete
  2. Sofi : Iya ini blog sharing makalah kuliah ha ha. hitung-hitung berbagi

    ReplyDelete

Please give comment. Thanks